Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR dari PKB A. Malik Haramain juga turut mendorong KPU mengajukan kasasi. "Untuk membuktikan bahwa keputusannya benar," ujar Malik. Seperti halnya Romi, dia menegaskan bahwa kalau KPU tidak mengajukan kasasi, putusan PTTUN harus segera dilaksanakan. Yaitu, menjadikan PBB sebagai salah satu peserta pemilu. "Sekarang bola berada di tangan KPU," imbuhnya. (bay/dyn/c4/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja tidak mengambil opsi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang