KPU Jatim Lapor ke MK, Kaji Kirim Gugatan
Selasa, 03 Februari 2009 – 09:45 WIB
Ada dua berkas yang diserahkan kepada MK kemarin. Yakni, SK KPU Jatim No 01/2009 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan pada 30 Januari (rekapitulasi di Surabaya). Dan, SK KPU Nomor 2/2009 mengenai penetapan pasangan calon gubernur terpilih (hasil rapat pleno KPU pada 31 Januari).
Mestinya, kata Arief, berkas tersebut diserahkan ke DPRD Jatim terlebih dahulu. Namun, mereka memilih menyerahkannya ke MK. "Kami harus melaporkannya dulu ke MK. Sebagai laporan atas keputusannya. Kami melakukan hitung ulang dan coblos ulang kan dalam rangka melakukan keputusan MK," katanya.
Rombongan KPU Jatim diterima Kepala Biro Persidangan MK Kasianur. Dia mengatakan akan meneruskan berkas tersebut ke pimpinan MK. Pada saat yang sama, KPU Jatim juga menyerahkan berkas tersebut ke beberapa instansi. Yakni, kepada presiden, DPR, KPU Pusat, Bawaslu, dan menteri dalam negeri.