KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye
Jumat, 21 Desember 2012 – 09:53 WIB
Sebabnya, setelah penentuan nomor urut resmi pasangan, tidak ada ketentuan resmi yang mengatur setiap kegiatan pasangan calon. "Pasca penetapan nomor urut hingga memasuki jadwal kampanye masih sebagai masa sosialisasi," katanya.
Lebih jauh dia sampaikan, tujuan rapat koordinasi tersebut agar masa sosialisasi dapat berjalan baik dan tertib. "Yaitu perlu adanya keseragaman persepsi di seluruh tim pasangan calon," kata Teten.
Beberapa aturan pada masa sosialisasi yang disepakati di antaranya tidak ada pengerahan massa, tidak mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon, dan tidak melakukan kegiatan di tempat terbuka. "Selain itu pelaksanaan kegiatan sosialisasi tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, sarana milik pemerintah, dan sarana pendidikan," katanya.