Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan seorang pemilih yang sudah meninggal dunia bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan ikut mencoblos pada Pilkada 2024.
Temuan tersebut merupakan salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten/kota di wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang akhirnya memicu permintaan PSU di sepuluh TPS, termasuk yang berada di enam kabupaten berbeda," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin (2/12).
Dia mengatakan rekomendasi PSU yakni di Seram Bagian Barat TPS 07 Desa Kairatu, Maluku Barat Daya TPS 02 Desa Bebar, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara TPS 01 Desa Kanikeh, Kepualaun Tanimbar, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara.
Maluku Tenggara, Kecamatan Kei Besar Utara Barat TPS 001 Desa Mun Ohoir, TPS 01 Desa Hoor Islam, TPS 01 Desa Mun Werfan, dan Kecamatan Timur Selatan di TPS 1 Desa Danar Ohoiseb, serta Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Kesui Watubela TPS 001.
Beberapa pelanggaran yang mendorong hingga PSU antara lain terdapat 2 pemilih yang berdomisili di luar TPS 7 mencoblos pada dua jenis surat suara.
Terdapat pembukaan kotak suara pada 25 November 2024 sebelum hari pemungutan suara, tertukar amplop surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Negeri Kanike dan Elamata.
Terdapat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan surat suara lebih dari satu kali kepada pemilih.