KPU Jawa Barat Keluarkan Aturan Kampanye
Jumat, 21 Desember 2012 – 09:53 WIB
"Yaitu jangan dipasang di area terlarang, seperti di tempat ibadah, sarana pemerintahan, dan pendidikan. Serta jangan dipasang di area hijau atau bawah pohon," tegasnya.
Masih dikatakan Teten, pemberian masa sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pasangan calon kepada masyarakat. Sebabnya, kata dia, masa kampanye yang hanya 14 hari dirasa tidak cukup untuk mengenalkan pasangan calon kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih dekat dalam mengetahui calon pemimpinnya. Sehingga pada nantinya masyarakat tidak salah dalam memilih.