KPU Kabupaten Bogor Kalah Sengketa DPT 2019
"Apa yang selama ini disengketakan terkait DPT Pemilu 2019 di kabupaten Bogor terbukti lewat putusan Bawaslu ini. KPU Kab Bogor diberi waktu tiga hari untuk melakukan pencermatan kembali bersama parpol peserta pemilu," ujar Ade di Bogor, Senin (8/10).
Pria yang karib disapa Jaro Ade ini mengingatkan KPU agar tak main-main dengan permasalahan DPT ini.
"KPU harus serius dan sesuai aturan, karena ini menyangkut hak masarakat pemilih di pemilu 2019. Jangan sampai ada yang kehilangan hak memilih, termasuk jangan sampai merugikan partai politik peserta pemilu dan para calon presiden / wakil presiden dan para calon DPD.RI /DPR.RI /DPR provinsi maupun DPRD Kab Bogor," tandasnya.(mg7/jpnn)