KPU Keluarkan Aturan sistem suara Terbanyak
Kamis, 05 Februari 2009 – 06:36 WIB
Untuk memutuskan siapa yang berhak terpilih, KPU akan melihat sebaran dari raihan suara caleg di setiap TPS. ''Yang sebarannya paling banyak, dia yang terpilih,'' ujarnya.
Selain itu, jika dalam satu dapil ternyata ditemukan tidak ada satu pun pemilih yang menandai nama caleg, dalam arti semua pemilih hanya menandai logo atau nama parpol, KPU memutuskan penetapan calon terpilih diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal parpol. ''Kami tidak bisa menentukan karena tidak ada sebaran suara untuk menentukan caleg mana pun,'' jelas Hafiz.