KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
Kamis, 14 Maret 2013 – 12:03 WIB
"Kok DKPP tidak menganalisa, kenapa La Aba langsung tandatangan tanpa membaca isi berita acaranya. Dengan melihat Ketua KPU sudah tandatangan, harusnya dia baca lagi kan. Sebab, pak ketua tadinya juga tidak setuju. Kejanggalan-kejanggalan ini yang menguatkan kami untuk memPTUN-kan DKPP," tegasnya.
Dia menambahkan, KPU tidak meminta diaktifkan kembali apalagi waktu kerjanya tinggal dua bulan. Tapi ingin meminta rehabilitasi nama baik ketiganya. Di samping menjadikan pelajaran bagi seluruh KPU di Indonesian untuk tidak menyerah dengan keputusan DKPP yang belum tentu benar.
"Semestinya sebelum mengambil keputusan, perlu dibentuk tim dahulu sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara untuk mengkaji apakah materi gugataan layak disidangkan atau tidak. Untuk kasus kami, sidangnya hanya sekali dan langsung diputus bersalah dan diberhentikan lagi. Kami menegaskan, putusan DKPP cacat hukum karena tidak melalui proses beracara yang benar," bebernya.(esy/jpnn)