KPU & KPK Beber Harta Capres-Cawapres, Prabowo-Sandi Lebih Tajir Ketimbang Jokowi-Ma'ruf
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dua pasangan calon yang bersaing telah menyerahkan LHKPN ke KPK pada Agustus 2018.
“Joko Widodo, Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno menyerahkan laporan harta kekayaan pada tanggal 14 Agustus 2018. Prabowo Subianto menyerahkan tanggal 9 Agustus 2018,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
Ketua KPKAgus Rahardjo juga hadir dalam jumpa pers itu. KPU dan KPK membeber rincian harta para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam LHKPN.
Baca juga:
4 Tahun Jadi Presiden RI, Jokowi Punya Harta Tambahan Sebegini
Data Resmi: Jokowi - Ma’ruf Jauh di Bawah Prabowo - Sandiaga
Penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat bagi kontestan Pilpres 2019. Dasar hukum LHKPN capres dan cawapres adalah UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.(jpc/jpg)
Berikut LHKPN para kontestan Pilpres 2019;