KPU Lembur Bersama Saksi
Selasa, 05 Mei 2009 – 10:31 WIB
Endang menambahkan, KPU tetap pada keputusan untuk menetapkan hasil pemilu nasional pada 9 Mei 2009. "Kita harapkan selesai pada 7 Mei, sehingga 8"9 Mei akan digunakan untuk penghitungan perolehan kursi parpol," ujarnya. Dia mengatakan, penghitungan kursi itu penting untuk tahapan pilpres.
Berdasar pasal 9 UU 42/2008, pendaftaran capres hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, KPU perlu menetapkan perolehan kursi dan suara sebelum membuka pendaftaran capres.