Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Medan 'Serang' Penggugat

Kamis, 27 Mei 2010 – 04:11 WIB
KPU Medan 'Serang' Penggugat - JPNN.COM
Pihak Rudolf-Afif, melalui Lintong Siahaan, mengatakan, KPU Medan telah bersikap diskriminatif dan menghalang-halangi hak Rudolf-Afif sebagai calon. "KPU Medan juga menentang putusan PTUN yang dikuatkan PT TUN," ujar Lintong.

Evi Novida Ginting, saat diberi kesempatan memberikan tanggapan atas materi gugatan pemohon, tidak kalah sengit. Dia langsung memohon majelis MK menolak gugatan Arif-Pratikno. Sejumlah alasan dia kemukakan.

Pertama, obyek perselisihan tidak terkait dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Medan, sebagaimana diatur di pasal 4 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008. Kedua, Arif-Pratikno tidak menguraikan secara jelas kesalahan KPU Medan. Ketiga, permohonan yang menyertakan Rudolf-Afif menyalahi pasal 3 ayat 92) Peraturan MK Nomor 15, karena Rudolf-Afif bukan pasangan calon peserta pilkada.

Setelah menguraikan argumen-argumen yuridis, kalimat-kalimat lugas Evi Ginting langsung "menyerang"  Arif-Pratikno. Disebutkan, pasangan ini mengajukan gugatan lantaran tidak siap kalah. "Sehingga ditunggangi oleh pihak yang tidak berkepentingan," ujar Evi.

JAKARTA -- Sidang perdana gugatan sengketa pilkada Medan yang diajukan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, digelar di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA