KPU Medan 'Serang' Penggugat
Kamis, 27 Mei 2010 – 04:11 WIB
Evi Novida Ginting, saat diberi kesempatan memberikan tanggapan atas materi gugatan pemohon, tidak kalah sengit. Dia langsung memohon majelis MK menolak gugatan Arif-Pratikno. Sejumlah alasan dia kemukakan.
Pertama, obyek perselisihan tidak terkait dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Medan, sebagaimana diatur di pasal 4 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008. Kedua, Arif-Pratikno tidak menguraikan secara jelas kesalahan KPU Medan. Ketiga, permohonan yang menyertakan Rudolf-Afif menyalahi pasal 3 ayat 92) Peraturan MK Nomor 15, karena Rudolf-Afif bukan pasangan calon peserta pilkada.
Setelah menguraikan argumen-argumen yuridis, kalimat-kalimat lugas Evi Ginting langsung "menyerang" Arif-Pratikno. Disebutkan, pasangan ini mengajukan gugatan lantaran tidak siap kalah. "Sehingga ditunggangi oleh pihak yang tidak berkepentingan," ujar Evi.