Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Medan 'Serang' Penggugat

Kamis, 27 Mei 2010 – 04:11 WIB
KPU Medan 'Serang' Penggugat - JPNN.COM
Lebih lanjut dikatakan, sebelum penetapan hasil pada 17 Mei 2010, Arif-Pratikno tak pernah menyatakan bahwa KPU Medan harus melaksanakan putusan PTUN. "Namun setelah tahu kalah pada pemungutan suara, melakkan konspirasi politik yang kotor dengan menggandeng pihak yang tidak berkepentingan, sehingga perilaku Prof Dr HM Arif Nasution,MA dapat dinyatakan tidak terpuji. Sementara, kuasa hukum pasangan Rahudman-Eldin, Fadilah Hutri Lubis, materi tanggapannya mirip dengan yang disampaikan Evi.

Agenda sidang kemarin hanya berupa penyampaian materi dari pihak pemohon, lantas ditanggapi termohon (KPU Medan), juga pihak-pihak terkait.  "Sidang selanjutnya untuk pembuktian. Semua pihak harus menyadari bahwa proses persidangan di MK untuk cepat," ujar hakim Akil Mochtar.

Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juni 2010 dengan agenda meminta keterangan para saksi. Pihak Arif-Pratikno mengajukan 30 saksi, sedang pihak KPU Medan akan menghadirkan 10 saksi.

Usai sidang, Afifuddin mengaku puas lantaran pokok materi gugatannya akhirnya masuk persidangan. "Tadi kita lihat, salah satu permohonannya adalah agar MK memutuskan pilkada diulang dengan menyertakan kami (Rudolf-Afif, red). (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sidang perdana gugatan sengketa pilkada Medan yang diajukan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, digelar di Mahkamah Konstitusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA