KPU Medan 'Serang' Penggugat
Kamis, 27 Mei 2010 – 04:11 WIB
Agenda sidang kemarin hanya berupa penyampaian materi dari pihak pemohon, lantas ditanggapi termohon (KPU Medan), juga pihak-pihak terkait. "Sidang selanjutnya untuk pembuktian. Semua pihak harus menyadari bahwa proses persidangan di MK untuk cepat," ujar hakim Akil Mochtar.
Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juni 2010 dengan agenda meminta keterangan para saksi. Pihak Arif-Pratikno mengajukan 30 saksi, sedang pihak KPU Medan akan menghadirkan 10 saksi.
Usai sidang, Afifuddin mengaku puas lantaran pokok materi gugatannya akhirnya masuk persidangan. "Tadi kita lihat, salah satu permohonannya adalah agar MK memutuskan pilkada diulang dengan menyertakan kami (Rudolf-Afif, red). (sam/jpnn)