KPU Medan 'Serang' Penggugat
Kamis, 27 Mei 2010 – 04:11 WIB
Rudolf dan Afif juga hadir di persidangan sebagai pihak terkait karena gugatan yang diajukan tidak diproses secara terpisah. Pasangan yang dicoret KPU Medan ini didampingi kuasa hukum Lintong Siahaan, SE. Dari pihak termohon, yakni KPU Medan, hadir Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting. Duduk dalam satu meja sederat Evi, sejumlah kuasa hukum pihak terkait pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin.
Pasangan Arif-Pratikno juga memohon hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Medan tentang penetapan hasil rekepitulasi suara, membatalkan berita acara penetapan pasangan yang lolos masuk ke putaran kedua. Alasannya, pilkada berlangsung secara tidak jujur, tidak adil, dan tidak akuntabel. "Sudah ada putusan pengadilan (PTUN, red) yang menyatakan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan, namun putusan itu tak dilaksanakan KPU Medan,"ujar Asrun.