KPU Menghadap Presiden, Ini Materi Laporannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama komisioner lainnya mengadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/7) guna melakukan audiensi. Audiensi atas permintaan KPU itu untuk membicarakan tahapan Pemilu 2019 dan hasil Pilkada Serentak 2018.
Arief Budiman dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan, audiensi itu merupakan perintah undang-undang. KPU wajib melaporkan tahapan pelaksanaan pilkada, pemilu legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) kepada Jokowi selaku kepala pemerintahan.
"Ada tiga hal yang kami laporkan tadi. Pertama terkait dengan pilkada, yang kedua terkait dengan pileg, yang ketiga terkait dengan beberapa hal khusus yang sedang dikerjakan oleh KPU dan perlu didukung oleh pemerintah," ucap Arief.
Terkait Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah yang telah berlangsung, kata Arief, KPU telah melaporkan seluruh prosesnya mulai pelaksanaan pemilihan, hambatan dan tantangannya, hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Jokowi secara detail.
"Ada 42 gugatan, tapi dari 42 sengketa itu yang memenuhi threshold antara 0,5-2 persen hanya delapan daerah," sebutnya.
Menurutnya, jumlah sengketa itu sudah menurun cukup drastis. Sebab, pada pilkada yang lalu-lalu jumlah sengketa yang masuk ke MK bisa mencapai ratusan.
Arief menilai penurunan jumlah sengketa pilkada di MK tidak terlepas dari kedewasaan berpolitik yang terus tumbuh di antara para calon kepala daerah. Apalagi ketika prosesnya sudah berjalan baik, para calon kada bisa menerima apa pun hasilnya.
Selain itu Arief juga menduga rendahnya sengketa pilkada di MK tak lepas dari pengaturan tentang batasan selisih perolehan suara. "Tapi menurut saya kedewasaan berpolitik jauh lebih memberi pengaruh," ujarnya.