KPU Menjamin Hak Pilih Bagi Pasien Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
Pernyataan itu disampaikannya untuk meluruskan sebuah disinformasi yang beredar di tengah masyarakat jelang hari pemungutan suara Pilkada 2020.
Informasi yang beredar di lini masa itu menyebutkan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri atau rawat inap di rumah sakit, boleh hadir di TPS untuk memberikan suara pada 9 Desember 2020.
"Bukan datang ke TPS, tetapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa memberikan penegasan untuk meluruskan informasi keliru tersebut.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut menyatakan, TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam Pemilihan.
Menanggapi hal tersebut,Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengatakan, pelayanan memilih bagi pasien Covid-19 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab memenuhi hak warga negara untuk memilih dalam keadaan apa pun.