KPU Menjamin Hak Pilih Bagi Pasien Covid-19
Hak memilih melekat bagi seorang warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang.
Widodo meminta masyarakat memahami secara utuh isu tentang penjaminan hak pilih bagi pasien Covid-19.
KPU menjamin pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri maupun di rumah sakit tetap akan dilayani hak pilihnya.
Nantinya, akan ada petugas KPPS yang mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Ini merupakan bentuk upaya yang maksimal agar pemilih di manapun berada, dalam keadaan apa pun tetap dilindungi hak pilihnya,” kata Widodo.
Oleh karena itu, Widodo mengimbau agar pemilih tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk memberikan suara.(*/jpnn)