KPU Minta Pemda Siapkan Dana Pilkada Sesuai Kebutuhan
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, meminta dukungan pemerintah daerah di sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pemilukada, terutama dalam hal dukungan anggaran.
Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 dengan tegas menyatakan bahwa pembiayaan pemilukada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan, biaya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ujar Sigit di Jakarta, Senin (23/9).
Dengan adanya ketentuan undang-undang ini kata Sigit, maka daerah memiliki kewajiban penuh untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pemilukada sesuai kebutuhan.
Pemerintah daerah kata Sigit, sesuai pasal 117 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.
“Begitu juga pembiayaan pemilukada, kalau terasa berat dianggarkan dalam satu tahun anggaran, daerah dapat membentuk dana cadangan. Sehingga tidak ada alasan rasional yang dapat diterima bagi daerah yang belum mengalokasikan anggaran. Semuanya tergantung kreatifitas dan komitmen dari masing-masing daerah,” ujarnya.
Penganggaran yang dilakukan pemerintah kata Sigit juga harus sesuai kebutuhan berdasarkan usulan dari KPU setempat. KPU bersama pemerintah daerah dapat melakukan survei ke lapangan untuk memastikan indek setiap item pembiayaan sehingga ada kesamaan persepsi.
“Jadi tugas pemerintah daerah itu tidak sekadar menganggarkan tetapi anggaran yang disediakan harus sesuai kebutuhan,” tegasnya.