Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika

Minggu, 16 Juni 2019 – 17:16 WIB
KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika - JPNN.COM
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam sebuah diskusi di DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga; maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.

Menurut Pramono, pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.

“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya. (MHS/rmco)

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK tidak logis.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMCO.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close