KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
Terkait siapa pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantikan Ahok, Tjahjo mengaku belum menentukan.
Namun, dia memastikan akan tetap dari unsur pejabat eselon satu di pemerintahan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, masa cuti bagi petahana yang melaksanakan proses kampanye tidak bisa diganggu gugat.
Sebab, UU Pilkada sudah mewajibkan ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian.
”Itu tidak ditegaskan putaran satu atau dua, tapi selama masa kampanye. Ketika ada putaran kedua kampanye, konsekuensinya seperti itu,” terangnya di kantor KPU, Jakarta.
Terkait jenis kampanye putaran kedua, pihaknya tidak mengidentifikasikan tertutup atau terbuka.
Menurut dia, definisi kampanye antara putaran kedua dan pertama tidak mengalami perubahan.
Hanya, ada dua aktivitas yang tidak bisa dilakukan, yakni produksi alat peraga dan rapat umum. Dengan waktu kampanye yang hanya sekitar sebulan, dua aktivitas tersebut sulit dipenuhi.