KPU Ogan Ilir Diskulifikasi Paslon Ilyas-Endang, Pengamat: Sarat Kepentingan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU dari Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020.
Menurut Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) M Huda Prayoga, keputusan tersebut sarat akan konflik kepentingan.
“Nampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest (konflik kepentingan) antara Bawaslu-KPU Kabupaten OI dengan pihak paslon yang melaporkan yakni paslon Panca-Ardani,” ujar Huda dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Ia menilai, keputusan diskualifikasi juga cacat prosedur. Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur.
“Kalau mengikuti dengan seksama ya, antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran,” ucapnya.
Misalnya soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19, Huda menyebut sudah diklarifikasi dengan jelas.
"Ya bisa dibaca di media-media. Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebutulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas,” tambah Huda.
Ia mengatakan, keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang.