Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Padang Diperintahkan Terima Pendaftaran Pasutri Ini

Selasa, 30 Januari 2018 – 22:47 WIB
KPU Padang Diperintahkan Terima Pendaftaran Pasutri Ini - JPNN.COM
Pasangan Syamsuar Syam-Misliza saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang. Foto: Arzil/Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Kota Padang, Sumatera Barat, menerima kembali pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota Padang dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam yang berpasangan dengan istrinya, Misliza.

Perintah dikeluarkan mengacu pada putusan panitia pengawas (Panwas) Kota Padang yang mengabulkan gugatan pasangan suami istri (pasutri) tersebut, setelah sebelumnya digugurkan oleh KPU Kota Padang.

"Kami sudah memerintahkan KPU Kota Padang untuk menyusun jadwal baru, menerima kembali pendaftaran mereka," ujar Ilham di Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Ilham, KPU Kota Padang tetap perlu memeriksa kelengkapan persyaratan Syamsuar-Misliza. Jika ternyata dalam penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat, penyelenggara berhak untuk menolak menetapkan Syamsuar-Misliza sebagai pasangan calon Wali Kota Padang.

"Jadi tetap melihat persyaratan calon. Jika tidak memenuhi syarat lagi, ya terpaksa kami tolak. Kalau memenuhi syarat ya kami terima," ucapnya.

Syamsuar Syam-Misliza diketahui mendaftar ke KPU Kota Padang pada Rabu (10/1) lalu. Namun kemudian KPU Kota Padang menggugugarkan pasangan suami istri ini karena dinilai tidak melengkapi persyaratan surat keterangan laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap keputusan itu, Syamsuar-Misliza akhirnya menggugat ke Panwas Kota Padang. Hasilnya, panwas menerima pengaduan dan memerintahkan KPU menerima pendaftaran. Karena berkas tanda bukti LHKPN yang diajukan saat mendaftar dinilai sudah memenuhi syarat. Meski LHKPN masih dalam proses perbaikan. (gir/jpnn)

KPU Kota Padang sempat menggugugarkan pasutri ini karena dinilai tidak melengkapi persyaratan LHKPN dari KPK.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close