KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
Kamis, 28 Februari 2013 – 19:09 WIB
Sementara pihak terkait juga membantah dalil bahwa pihak terkait melakukan mobilisasi terhadap PNS. Libert menuding balik justru pemohonlah yang mempergunakan beberapa orang bupati untuk melakukan kampanye tanpa izin.
Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mengungkapkan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua. Para pemohon mempermasalahakan mengenai penambahan DPT, penyalahgunaan sistem noken, penggelembungan suara untuk memenangkan nomer urut pasangan 3 yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal, serta tidak lolosnya Pemohon Perkara No. 17/PHPU.D-XI/2013 menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Papua. (chi/jpnn)