KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
Minggu, 02 Agustus 2009 – 11:35 WIB

Hafiz menyatakan, maksud dilaksanakan "pada waktunya nanti" adalah berdasarkan pasal 8 peraturan MA nomor 1 tahun 2004. Dalam pasal tersebut, pada intinya berbunyi putusan MA berlaku setelah 90 hari, sejak putusan diterima. KPU menerima sebanyak lima amar putusan dari MA pada 22 Juli. Dari lima itu, yang terkait penghitungan tahap II sebanyak tiga putusan.
"Tenggat 90 hari itu sejak putusan dikirim, 22 Oktober adalah batas akhirnya (putusan MA berlaku, red)," kata Hafiz. Hafiz menyatakan, ada tiga poin hasil pleno KPU terkait amar putusan MA. Salah satu opsi telah disebutkan, yakni melakukan revisi keputusan KPU nomor 259. Dua yang lain adalah menunda pemberlakuan SK KPU 259, sampai dilakukan revisinya. Yang terakhir adalah merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 terkait cara penghitungan kursi parpol untuk DPR dan DPRD.