KPU: PDIP Peroleh Suara Terbanyak di Kotawaringin Timur
jpnn.com, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilihan DPRD tingkat kabupaten setempat, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Di Kotim ada 16 parpol yang berkontestasi dalam pemilihan legislatif tingkat kabupaten. Dari hasil rekapitulasi perolehan suara sah PDIP meraih suara terbanyak,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Sabtu.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, dan hasilnya ini telah diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman di Kantor KPU Kotim.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, PDIP tampil sebagai partai politik yang meraih suara terbanyak, yakni 56.203 suara, disusul Partai Gerindra 32.648 suara, Partai Golkar 29.492 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 25.943 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 20.224 suara.
Selanjutnya, Partai Demokrat 19.952 suara, Partai Nasdem 14.540 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.158 suara, Partai Perindo 6.499 suara, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2.470 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2.130, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1.638, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1.272 suara.
Kemudian, Partai Buruh 621 suara, Partai Ummat 402 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) 121 suara, lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) masing-masing nol suara karena memang tidak berpartisipasi dalam pemilihan DPRD Kotim.
Setelah penetapan tersebut, kata dia, KPU Kotim melaksanakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dengan para saksi, baik saksi partai politik, saksi DPD RI dan DPR RI, maupun saksi calon presiden dan calon wakil presiden.
Meskipun ada saksi yang tidak berkenan menandatangani berita acara tersebut, namun kegiatan tetap dilaksanakan. Sebab, menurut dia, tidak ada aturan dalam petunjuk teknis KPU RI Nomor 219 tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil, yang mengatur terkait hal tersebut.
“Kami sudah memberikan kesempatan bagi saksi untuk melakukan pencermatan, jika setelah ditetapkan dan penandatanganan berita acara ada saksi yang keberatan maka itu harus dicatat alasan dari saksi tersebut sebagai bahan laporan kami ke KPU provinsi maupun catatan internal kami,” jelasnya.
Langkah berikutnya, KPU Kotim mengirimkan berita acara dan rekapitulasi suara atau model D hasil ke KPU Provinsi untuk empat jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi agar dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Sedangkan, untuk pemilihan DPRD Kabupaten hanya sampai di KPU Kotim. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: