KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu
Sabtu, 19 Maret 2011 – 00:54 WIB
Pada sidang sebelumnya, Kuasa hukum Abdul-Narsum, Ahmad Rifai mengaku banyak kejanggalan selama Pemilukada berlangsung, di antaranya KPUD Pelalawan tidak melakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga banyak warga yang meninggal masuk ke dalam DPT dan adanya nama ganda.
Rifai juga menguraikan bahwa KPU Pelalawan tidak menyosialisasikan tata cara pencoblosan kepada Pemilih sehingga mengakibatkan banyak suara yang tidak sah. “Pihak termohon melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang diduga kuat untuk memenangkan pasangan nomor urut satu,” jelasnya.
Setelah mendengarkan sanggahan dari pihak KPU Pelalawan dan terkait, hakim konstitusi kembali menunda sidang. Sidang selanjutnya kembali digelar Selasa (22/3) dengan pemeriksaan bukti-bukti. Hakim meminta masing-masing pihak menghadirkan saksi-saksinya. (kyd/jpnn)