Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Persilakan Bawaslu Terbitkan Rekomendasi

Terkait Pembatalan Calon Kepala Daerah Berstatus Bebas Bersyarat

Minggu, 27 September 2015 – 18:36 WIB
KPU Persilakan Bawaslu Terbitkan Rekomendasi - JPNN.COM
Hadar Nafis Gumay. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mempersilakan Bawaslu dan jajarannya mengeluarkan rekomendasi terkait adanya calon kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat. Karena memang Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Namun Hadar menilai akan lebih baik jika pengawasan atau rekomendasi diberikan pada saat tahapan pencalonan sedang berlangsung. Pasalnya, bila rekomendasi dikeluarkan setelah tahapan, pasti akan menimbulkan gugatan dari berbagai pihak, terutama dari calon yang dibatalkan.

Namun demikian, Hadar mempersilakan bila Bawaslu, terutama Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, mengeluarkan rekomendasi pembatalan calon ke KPUD bila ditemukan adanya calon kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat.

“Kalau memang mereka (Bawaslu dan Panwaslu) menemukan, silakan keluarkan rekomendasi ke KPUD bersangkutan, nanti KPUD bersangkutan yang akan menindaklanjuti dan menjawab rekomendasi itu,” ujar Hadar, Minggu (27/9).

Sebelumnya,‎ anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, bila Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu menemukan adanya calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat, harus merekomendasikan pembatalan pencalonannya ke KPUD setempat.

“Ini (rekomendasi) sedang diproses di daerah dan meminta KPUD meneliti kembali dokumen pencalonan, dan bila ditemukan diminta untuk membatalkan pencalonannya,” kata Nelson.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mempersilakan Bawaslu dan jajarannya mengeluarkan rekomendasi terkait adanya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close