KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
Rabu, 07 November 2012 – 06:45 WIB
JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut. Perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini akan mulai disidang pukul 10.00 Wib. Objek yang digugat adalah Keputusan KPU Psp mengenai rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Psp. Seperti disampaikan kuasa hukum penggugat, Ridwan Rangkuti SH MH, pasangan Dedi-Affan memohon agar MK memerintahkan KPU Psp menggelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagaimana tanggapan pihak KPU Psp? Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Psp, Sedarita Ginting, SH, belum mau membeberkan panjang lebar tanggapannya atas materi gugatan Dedi-Affan. Alasannya, sidang perkara Nomor 85/PHPU.D-X/2012 itu belum digelar. Bisa saja, lanjut Sedarita, ada perbaikan materi gugatan sehingga jika dia memberikan tanggapan sekarang, bisa jadi tidak pas dengan materi gugatan yang baru akan disampaikan di persidangan perdana hari ini.
"Nanti kalau tidak pas bagaimana? Kita harus menunggu persidangan digelar," kilah Sedarita Ginting kepada JPNN kemarin (6/11).
JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Komunitas Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Melapor Kecurangan Pilkada Jateng
Rabu, 20 November 2024 – 08:32 WIB - Pilkada
Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
Rabu, 20 November 2024 – 07:55 WIB - Bawaslu
LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
Rabu, 20 November 2024 – 07:43 WIB - Pilkada
Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
Rabu, 20 November 2024 – 06:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB