KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
Rabu, 07 November 2012 – 06:45 WIB
Namun, jika disidang perdana pihak penggugat diminta oleh majelis hakim konstitusi agar memperbaiki gugatannya, maka biasanya pihak KPU Daerah baru akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Nah, dari materi gugatan yang sudah sampai di tangan kuasa hukum KPU Psp, apa sih pokok gugatannya? Sedarita menjawab, gugatan yang disampaikan tidak ada yang istimewa. "Standar lah, hal-hal yang biasanya dimunculkan dituduhkan ke penyelenggara (KPU Daerah, red)," ujar Sedarita, yang sudah kerap menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pemilukada yang disidangkan di MK.
Karena menganggap materi gugatan biasa, Sedarita yakin pihaknya bisa mementahkan gugatan. Dia pun yakin, materi gugatan tidak akan mempengaruhi hasil akhir pemilukada Psp yang sudah ditetapkan KPU Psp. "Untuk sementara (dari berkas materi gugatan, red), saya yakin tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan," ujarnya lagi.