KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
Rabu, 07 November 2012 – 06:45 WIB
Sebelumnya diberitakan, H Ridwan Rangkuti SH MH, anggota kuasa hukum pasangan Dedi-Affan, menyebut telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif oleh aparat Pemko Psp, penyelenggara pemilukada dan lainnya, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu berubah-ubah, dan bahkan ditetapkan menjelang hari H, yang melibatkan jajaran birokrasi, intimidasi, dan permainan curang lainnya. (sam/jpnn)