Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja

Rabu, 07 November 2012 – 06:45 WIB
KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja - JPNN.COM
Dia tidak membeberkan apa materi gugatan dalam berkas gugatan dimaksud. Yang pasti, lanjutnya, pihak KPU Psp menghargai langkah hukum yang dilakukan pasangan penggugat. "Kita hormati upaya hukum ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan,  H Ridwan Rangkuti SH MH, anggota kuasa hukum pasangan Dedi-Affan, menyebut telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif oleh aparat Pemko Psp, penyelenggara pemilukada dan lainnya, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu berubah-ubah, dan bahkan ditetapkan menjelang hari H, yang melibatkan jajaran birokrasi, intimidasi, dan permainan curang lainnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp),

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close