KPU Putuskan Tidak Ubah DPT
Jumat, 13 Februari 2009 – 16:17 WIB
KPU mengaku sudah mengusulkan perppu tentang revisi DPT kepada pemerintah. Bersamaan dengan usulan Perppu audit dana kampanye, suara terbanyak, contreng lebih dari 1 kali, serta affirmative action, Sayangnya, tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait usulan ini. Banyak yang meminta DPT bisa direvisi menyusul masih banyaknya kesalahan data. Misalnya, selisih suara yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, di Jawa Timur, dan di Palembang.
DPT yang sudah ditetap sejak November 2008 lalu itulah yang menjadi acuan KPU mencetak surat suara. "Prinsipnya, kami tidak mungkin mengubahnya lagi. Karena tidak ada jalan untuk itu," tambah Hafiz. KPU menegaskan, pemilih yang akhirnya tidak terakomodasi dalam DPT yang menjadi acuan KPU bukan karena kesengajaan. "Toh, sebenarnya KPU juga kan sudah memberikan waktu enam bulan bagi mereka untuk mendaftar," tandas Hafiz. (ysd)