KPU Sambut Baik Putusan MK
Jumat, 13 Februari 2009 – 16:24 WIB
Hafiz menegaskan semua pihak harus bisa menerima apa yang menjadi keputusan MK tersebut. "Karena tidak berubah, parpol peserta pemilu tidak akan kami sertakan dalam perhitungan pembagian kursi kalau belum memenuhi sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara yang dia peroleh," tambahnya. Permohonan uji materi terkait PT yang tertuang dalam pasal 202 ayat 1 UU Pemilu diajukan oleh sebelas gabungan parpol. Mereka adalah Hanura, PDP. Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), serta Partai Merdeka. (ysd)