KPU Sampaikan Fakta Pemilu ke Jokowi
Senin, 11 November 2019 – 20:05 WIB
"Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," jelasnya.
Selain itu, KPU mengusulkan adanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga pada saat pemilu berikutnya, pendataan pemilih tidak lagi mulai dari awal. Karena setelah Pilkada 2020, tidak ada pemilu sampai 2024.
"Atas meninggalnya penyelenggara pemilu, KPU sudah membuat kebijakan untuk memberikan santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia," tambah Arief.(fat/jpnn)