KPU Sebenarnya Pilih Opsi Pilkada September 2021, Tetapi Sudahlah
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, munculnya keputusan menggelar Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 pada Desember 2020 tidak perlu diperdebatkan lagi.
Menurut Ilham, saat ini KPU sudah melaksanakan dua tahapan Pilkada Serentak 2020, yakni verifikasi calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Ia menjelaskan perekrutan PPDP juga sudah sesuai prosedur, termasuk mengikuti rapid test terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan. Demikian juga terhadap PPS dan PPK.
"Jadi, kalau bicara soal tunda-tunda, kami sudah jalan hampir sebulan lebih. Jadi, menurut saya, yang dulu sudahlah, sekarang sudah berjalan prosesnya," kata Ilham dalam diskusi "Menghitung Kualitas Pilkada Saat Pandemi" yang disiarkan secara virtual, Sabtu (25/7).
Ia menjelaskan sebenarnya KPU membuat opsi penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020, Maret, Agustus, atau September 2021.
Dari semua opsi itu, kata dia, KPU lebih suka September 2021.
Namun, lanjut dia, pemerintah menerbitkan Perppu tentang Pilkada.
Hingga akhirnya pemerintah dan DPR sepakat memutuskan Pilkada Serentak 2020 digelar Desember 2020.