KPU Sebenarnya Pilih Opsi Pilkada September 2021, Tetapi Sudahlah
Meski demikian, lanjut Ilham, ada syarat-syarat yang disampaikan KPU kepada pemerintah maupun DPR yang memutuskan pilkada digelar Desember 2020.
Yakni untuk pengadaan alat pelindung diri (APD).
Terlebih lagi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah membalas surat KPU dengan menyatakan silakan saja digelar tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia menjelaskan KPU tidak punya kewenangan memastikan sudah sejauh mana perkembangan Covid-19.
"Namun, melihat kondisi saat ini dan beberapa tempat yang akan gelar pilkada masih zona merah, walaupun perlakuan kami tidak berdasar zona merah, oranye, tetapi sama semua, kami minta syarat ada pengadaan APD bagi petugas kami," ujar Ilham.
Menurut Ihlam, dalam naskah hibah perjanjian daerah (NPHD) tidak mengganggarkan untuk membeli APD.
Sebab, perencanaan anggaran dilakukan sebelum 2020. Ada pula yang sebagian disahkan pada awal 2020.
Menurut Ilham, sebelum pandemi Covid-19 juga ditemukan masalah dalam penyusunan NPHD. Dia mencontohkan beberapa kabupaten di Sumatera.