KPU Segera Musnahkan Surat Suara
Selasa, 18 Agustus 2009 – 07:17 WIB
Aziz mengatakan, perlakuan terhadap surat suara sisa itu harus mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan barang milik negara. Sebab, surat suara tergolong barang milik negara sehingga penggunaannya diatur PP. "Termasuk cara pemusnahannya diawasi siapa saja," jawabnya.
Hingga kini, KPU pusat belum mengetahui jumlah persis surat suara yang bakal dimusnahkan. KPU daerah juga belum selesai menginventarisasi. Hasil inventarisasi tersebut akan dilaporkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Itu membutuhkan waktu. Sebab, jumlah surat suara yang diterima -baik dalam kondisi rusak maupun baik- dengan data pengiriman dari perusahaan percetakan ke kabupaten/kota harus disinkronkan.