KPU Siap Hadapi Vonis MK
Senin, 10 Agustus 2009 – 15:59 WIB
Andi menegaskan, dalam menghadapi gugatan tentang hasil penghitungan suara, KPU menyiapkan bukti berupa formulir rekapitulasi suara di 471 kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat tempat pemungutan suara (formulir C1). Dengan bukti tersebut, KPU yakin dapat memenangkan kasus dugaan penggelembungan suara."Karena tidak tahu TPS yang dipersoalkan (diduga terjadi penggelembungan suara), akhirnya kami antisipasi dengan tetap membawa bukti rekapitulasi KPU seluruh Indonesia," ujarnya.
MK rencananya akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu pada Rabu (12/8). Gugatan perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yakni Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.Ketika ditanya kesiapan KPU apabila ternyata MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan atau penghitungan ulang, Andi mengatakan KPU prinsipnya siap melaksanakan putusan MK.