Ditegaskannya, keputusan KPU tentang penetapan parpol yang akan jadi peserta pemilu sudah sesuai aturan. Namun begitu bila nanti ada keputusan pengadilan yang membatalkan keputusan tersebut, mereka akan sangat menghormati, asalkan putusan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan partai-partai politik