KPU Siap Meladeni Gugatan Prabowo – Sandi terkait 3 Hal Teknis
jpnn.com, JAKARTA - Ada tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang menjadi objek gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, kejanggalan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang ikut mencoblos pada 17 April.
Kedua, penggunaan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Dalam kasus itu, KPU diputus bersalah pada persidangan yang dihadiri kedua pihak di Bawaslu 16 Mei lalu. Meskipun, KPU hanya diminta untuk memperbaiki situng.
Ketiga, banyaknya formulir C7 yang dihilangkan KPU di sejumlah daerah. Formulir C7 berisi daftar hadir pemilih yang mencoblos di setiap TPS.
KPU siap meladeni tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah tersebut. ’’Kita sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik-baiknya,’’ kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui Jawa Pos di kantor KPU.
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Remehkan Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo
Terkait dengan klaim BPN soal kejanggalan 17,5 juta DPT, lanjut Viryan, KPU sudah menindaklanjuti. Menurut Viryan, laporan tersebut masuk setelah 15 Desember. Tanggal ketika penyusunan DPT rampung.
Saat itu KPU juga mempertemukan kedua kubu paslon untuk menyetujui 192 juta DPT yang ikut dalam pemilu. Harapannya, tidak ada kubu paslon yang merasa tercurangi. ’’Ternyata masih ada laporan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal tadi,’’ tambah Viryan.