KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Penyelenggara pemilu itu juga akan mewajibkan caleg menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat mendaftar.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, aturan itu sebagai respons terhadap fenomena yang berkembang pada saat pencalonan di pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, ada bakal calon kepala daerah yang setelah resmi didaftarkan ternyata menyandang status tersangka.
Bahkan, beberapa di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). “Atas fakta tersebut KPU berupaya melakukan pencegahan dari proses awal pencalonan,” kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Terkait LHKPN, kata Arief, selama ini yang diwajibkan hanya calon kepala daerah. Namun, KPU juga akan menerapkan hal serupa kepada caleg.
“Maka dalam pileg (pemilu legislatif, red) nanti kami akan sertakan itu,” kata dia.
Arief menegaskan, KPU akan menyaring bakal caleg sehingga bisa menghasilkan caleg yang tidak yang bersentuhan dengan kasus tindak pidana korupsi. “Makanya kami masukkan juga syarat itu,” tegas Arief.
Namun, ujar dia, KPU masih mematangkan aturannya. “Dan, nanti akan kami bicarakan dalam uji publik,” ujarnya.
Yang jelas, kata dia, dalam draf peratuan KPU (PKPU) sudah disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan mendaftar. Menurutnya, kewajiban caleg menyetor LHKPN itu merupakan usulan KPU.