KPU Siapkan Pengadaan Logistik Pemilu tanpa Tender
Saat Darurat, Gunakan Payung PerpresJumat, 09 Januari 2009 – 06:30 WIB
Menurut Hafiz, pada prinsipnya, pemerintah dan KPU memiliki semangat yang sama. Penerbitan perpres penunjukan langsung itu tak lebih sebagai upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi darurat. Dalam arti, peraturan tersebut akan digunakan bila batas waktu pengadaan semakin mepet. ''Penggunaannya tidak bisa sembarangan,'' kata Hafiz.
Dia juga mengungkapkan, saat ini usul perpres itu belum perlu untuk pengadaan logistik di tingkat pusat. ''Hanya, untuk pengadaan di tingkat KPU provinsi,'' jelasnya.(bay/pri)