KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa KPU tidak bisa memberikan hukuman kepada lembaga survei yang dianggap meleset dalam melakukan hitung cepat dan survei terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
Menurut Arief, biasanya ada dewan etik di antara lembaga survei itu yang bisa memberikan tindakan.
Dia menjelaskan KPU hanya mendata saja lembaga yang mau melakukan survei. Ini merupakan kewenangan KPU untuk merespons partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Ketika lembaga mendaftar, KPU mengingatkan agar mereka menginformasikan ke masyarakat nama lembaganya, asal sumber dana, dan metode survei yang digunakan.
"Selebihnya mereka bertanggung jawab sendiri, karena KPU tidak bisa menghukum mereka," katanya dalam diskusi "Pilkada, Kotak Kosong, dan Pilpres" di Jakarta, Sabtu (30/6).
Dia menjelaskan biasanya quick count dilakukan oleh lembaga kredibel dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang semakin canggih.
Sejauh ini, Arief melihat hasil hitung cepat lembaga survei biasanya mendekati atau kurang lebih sama dengan yang ditetapkan KPU.
Namun, dia menjelaskan, quick count hanya mencuplik sampling atau sebagian tempat pemungutan suara yang dijadikan data awal.