KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu
Senin, 31 Agustus 2009 – 12:55 WIB
"Sebagai solusi dari kasus ini adalah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Artinya, kalau seandainya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon terpilih tapi belum dilantik, maka dia terkena Pergantian Calon Terpilih (PCT). Tapi kalau seandainya yang bersangkutan sudah dilantik, maka itu menjadi urusan PAW nanti," kata Endang Sulastri kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Sehingga Endang menganggap kebijakan KPU sudah tepat dengan tidak menindaklanjuti sendiri adanya dugaan ijazah palsu milik calon anggota legislatif terpilih. Terlebih lagi persoalan ini agak sulit ditelusuri apabila dibandingkan dengan menelusuri pelanggaran calon anggota legislatif terpilih yang masih berstatus PNS (aktif). (sid/JPNN)