KPU Targetkan Rekapitulasi Hasil Pilpres Rampung 22 Juli
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan, untuk penyempurnaan pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014, pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada semua penyelenggaran di level penyelenggara ad hoc (sementara).
Selain itu, penyelenggara yang terbukti tidak netral dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, April lalu juga telah diganti dengan personel yang baru.
"Petugas kami beri pemahaman yang utuh tentang jenis formulir, cara pengisian formulir dan peruntukkan formulir. Selain itu dilakukan penanaman nilai-nilai moral dan etika kepada penyelenggara untuk mencegah terjadinya pengabaian terhadap prinsip independensi dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/7).
Untuk penghitungan dan rekapitulasi suara, kata Ferry, dilaksanakan secara berjenjang dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
"Kami tidak melakukan e-counting dan e-recapitulation. Tetapi untuk memenuhi kebutuhan publik akan hasil Pemilu. Kami menyediakan hasil scaning formulir C1 (sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS) di website KPU yang dapat di download oleh masyarakat secara luas," ujarnya.
Untuk rekapitulasi di tingkat nasional, KPU menargetkan rampung tanggal 22 Juli 2014. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang tidak setuju dengan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU dapat melakukan pengujian melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan mematuhi apapun keputusan MK," ujarnya.
Mengacu pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kata Ferry, dari 697 gugatan hasil Pemilu yang dilayangkan peserta Pemilu ke MK, hanya 21 kasus yang dipenuhi MK.