KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah
Selasa, 22 September 2009 – 07:17 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu menunjukkan adanya dua perusahaan penyumbang pasangan SBY-Boediono yang terafiliasi dengan asing. Dua perusahaan tersebut adalah PT Northstar Pasific Investasi (NPI) dan PT Polykfilatex. Hal itu melanggar pasal 103 UU No 42/2008.
Bawaslu juga pernah memanggil tim kampanye pasangan SBY-Boediono terkait dengan sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Sebab, hampir sebagian besar saham BTPN dimiliki asing. Berdasar hasil pemeriksaan Bawaslu, tim kampanye mengakui menerima Rp 3 miliar, namun berdalih tidak mengetahui bahwa hampir 95 persen dana BTPN itu milik asing. Bawaslu melaporkan tim sukses SBY-Boediono karena diduga menghilangkan pos sumbangan BTPN dalam laporan dana kampanyenya. (bay/oki)