KPU Temukan Bacaleg Data Ganda, Kok Bisa ya?
"Berbeda dengan temuan sebelumnya, pada kasus ini nama bakal caleg beda, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sama," ucapnya.
Kegandaan lainnya adalah satu bakal caleg Partai Ummat didaftarkan ke KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Ibah, potensi terjadinya kegandaan bakal caleg ini sudah diprediksi sebelumnya.
Pada saat pendaftaran KPU Kulon Progo menemukan data kuota caleg 10 orang, partai politik mengisi kuota tersebut dengan satu nama.
"Kalau dicek kuota pendaftaran terpenuhi, tetapi ketika dilakukan verifikasi administrasi ternyata bakall caleg yang terdaftar tidak 10 orang dengan nama dan NIK yang berbeda, tetapi yang terdaftar satu nama dan NIK yang sama diisikan untuk memenuhi kuota," katanya.
Menurut dia kegandaan tersebut terjadi karena partai politik mengejar tenggat waktu pendaftaran pada 1 hingga 14 Mei.
"Partai politik mengunci jumlah bakal caleg karena maksimal kuota caleg DPRD Kulon Progo 40 orang," katanya.
Ibah menduga partai politik mengalami kesulitan karena bacaleg yang didaftarkan nama dan NIK-nya sama sehingga partai harus mencari nama dari orang baru.