KPU Temukan Bacaleg Data Ganda, Kok Bisa ya?
jpnn.com - KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sejumlah bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan untuk Pemilu 2024 berdata ganda.
Setidaknya, KPU Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan lima bacaleg data ganda.
Menurut Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah data ganda bakal calon legislatif ini terdeteksi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Pusat.
"Pendaftaran bakal caleg itu diunggah pada dua posisi. Misalnya, si A diunggah pendaftaran Silon di tingkat provinsi dan kabupaten, bisa juga lintas partai," ujar Ibah di Kulon Progo, Jumat (7/7).
Ibah memaparkan pihaknya menemukan satu nama bakal calon anggota legislatif didaftarkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, ada nama bakal caleg didaftarkan Partai Gelora ke KPU Kulon Progo dan KPU Gunungkidul.
Selain itu, ada juga satu nama bakal caleg didaftarkan Partai Demokrat Kulon Progo dan Partai Hanura Bantul.
Temuan lainnya, satu nama bakal caleg didaftarkan oleh dua partai politik, yakni Partai Demokrat Kulon Progo dan Partai Gerindra Bantul."