KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye
Rabu, 07 Januari 2009 – 11:03 WIB
Menurut Aziz, sebenarnya ada poin penting yang diajukan KPU terkait dengan draf audit dana kampanye dalam perppu tersebut. KPU meminta agar audit dana kampanye dilakukan, mulai tingkat pusat hingga provinsi. Usul itu diharapkan bisa mengubah aturan dalam UU Pemilu 10/2008 yang mewajibkan audit dana kampanye hingga tingkat kabupaten/kota.
''Ini mengingat terbatasnya auditor yang dimiliki IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia, Red),'' kata Aziz. Saat ini, IAI hanya memiliki sekitar 600 auditor yang mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan auditor itu, audit dana kampanye di tingkat kabupaten/kota sulit dilakukan mengingat jumlah entitas laporan mencapai puluhan ribu. Aziz mengatakan, sekalipun Perppu Pemilu belum disahkan, KPU tetap akan mengeluarkan peraturan yang bunyinya sebagaimana usul tersebut. (bay/mk)