KPU Tetapkan Pilkada Gunakan Tanda Coblos
Senin, 19 Oktober 2009 – 07:24 WIB
Ong menjelaskan, memang ada perbedaan regulasi pelaksanaan pemilu dan pilpres, dengan pelaksanaan pilkada. Jika pemilu dan pilpres menggunakan Undang Undang (UU) No 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD dan UU No 42/2008 tentang Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, maka untuk pilkada tetap menggunakan ketentuan yang diatur UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dikatakan, berdasarkan rapat di KPU Pusat, sistem coblos dipilih lantaran cara mencontreng masih memerlukan regulasi baru. Sedangkan untuk melakukan perubahan regulasi harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara, untuk proses pembuatan Perppu sudah tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar.