KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
Karenanya ketika KPU tidak juga mengindahkannya, tidak heran lembaga di bawah kepemimpin Muhammad tersebut meminta Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Atas fatwa MA ini, KPU menilai keputusan Bawaslu bisa menjadi objek sengketa. Tapi kenapa KPU tidak ke PTTUN?" ujar Refly dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (26/3).
Refly juga menyoroti pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati, yang menyatakan telah terjadi multitafsir dalam memandang Undang-Undang Pemilu, terkait batas kewenangan Bawaslu.