KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB
JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan verifikasi faktual. Bawaslu bahkan mengancam akan mempidanakan KPU bila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyesalkan tindakan Bawaslu ini. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU seharusnya tidak saling mengancam.
"Saya menyayangkan saling mengancam, seharusnya dijalin komunikasi yang baik antara keduanya," ujar Titi dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jumat (16/11).
JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
Selasa, 26 November 2024 – 19:53 WIB - Pilkada
Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
Selasa, 26 November 2024 – 19:50 WIB - Legislatif
Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
Selasa, 26 November 2024 – 19:22 WIB - Pilkada
Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap
Selasa, 26 November 2024 – 19:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilpres
Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
Selasa, 26 November 2024 – 18:04 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB